Surat untuk Jual Beli Properti
Dalam transaksi jual beli, ada beberapa surat yang wajib disiapkan. Surat-surat ini memastikan bahwa proses perpindahan kepemilikan berjalan lancar dan sah secara hukum.
Akta Jual Beli (AJB)
Ini adalah dokumen paling penting saat Anda membeli atau menjual properti. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi bukti legal bahwa properti telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli.
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Ini adalah surat kepemilikan properti. SHM adalah sertifikat kepemilikan penuh, sementara SHGB adalah hak untuk membangun dan mendirikan bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum AJB dibuat. Surat ini biasanya digunakan saat properti masih dalam proses pembangunan atau ada syarat tertentu yang belum terpenuhi.

Surat untuk Sewa Menyewa Properti
Bagi Anda yang ingin menyewa properti, ada beberapa surat yang perlu diperhatikan agar hak dan kewajiban Anda sebagai penyewa dan pemilik jelas.
Surat Perjanjian Sewa (SPS)
SPS adalah kontrak yang mengikat antara pemilik dan penyewa. Surat ini berisi detail seperti durasi sewa, harga sewa, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta sanksi jika ada pelanggaran.
Surat Penting Lainnya
Selain surat-surat di atas, ada beberapa surat lain yang juga memiliki peran penting dalam transaksi real estat.
Surat Kuasa
Surat ini memberikan wewenang kepada pihak lain untuk bertindak atas nama Anda dalam urusan properti. Contohnya, jika Anda ingin diwakilkan saat proses AJB.
Peta dan Denah Properti
Meskipun bukan surat resmi, peta dan denah sangat penting. Dokumen ini memberikan gambaran jelas tentang lokasi, batas, dan tata letak properti.